JAKARTA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong reformasi perpajakan nasional melalui pembahasan tiga kebijakan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Selasa (11/11/2025). Upaya ini bertujuan memperkuat pondasi sistem perpajakan nasional dan meningkatkan tata kelola profesi konsultan pajak.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa IKPI membahas Undang-Undang Konsultan Pajak, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai satu paket kebijakan yang saling mendukung. Ia menekankan paket ini mampu memperkuat sistem perpajakan dari aspek profesi, kepatuhan, hingga kelembagaan.
“Reformasi pajak harus berjalan di level ekosistem, bukan hanya administratif. UU Konsultan Pajak, UU Pengampunan Pajak, dan BPN harus saling menopang,” ujar Vaudy.
Vaudy menambahkan bahwa reformasi perpajakan di Indonesia selama ini bersifat parsial. Direktorat Jenderal Pajak telah memodernisasi administrasi dan digitalisasi sistem, tetapi pembenahan profesi dan kelembagaan belum terintegrasi. Akibatnya, pemerintah belum mampu meningkatkan tax ratio secara konsisten.
IKPI Dorong Reformasi Perpajakan dengan memastikan UU Konsultan Pajak memperkuat tata kelola profesi dan menetapkan standar kompetensi yang seragam. Konsultan pajak diharapkan berperan sebagai mitra strategis negara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Vaudy menegaskan bahwa Tax Amnesty perlu dirancang sebagai mekanisme transisi menuju kepatuhan berkelanjutan. Pembentukan BPN juga penting agar pemerintah dapat mengelola seluruh penerimaan negara secara profesional dan berorientasi hasil.
“Selama ini berbagai direktorat mengelola penerimaan secara terpisah. Dengan BPN, pemerintah dapat mengintegrasikan pengelolaan pajak secara akuntabel,” jelasnya.
Melewati dua gelombang reformasi pajak
Vaudy menambahkan bahwa Indonesia telah melewati dua gelombang reformasi pajak: reformasi administrasi dan sistem informasi (2002–2016) serta reformasi regulasi dan basis data (2016–2024). Kini, negara perlu memasuki gelombang ketiga: reformasi ekosistem dan tata kelola.
IKPI Dorong Reformasi Perpajakan dengan menekankan pajak sebagai kontrak sosial antara negara dan warga. Konsultan pajak menjadi jembatan kepercayaan, Tax Amnesty menjadi sarana rekonsiliasi fiskal, dan BPN menjadi mesin kelembagaan modern yang menjamin keberlanjutan penerimaan negara.
IKPI percaya reformasi ini akan meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik, dan membangun kepatuhan sukarela berbasis profesionalisme. Selain itu, reformasi ini dapat memperluas basis pajak tanpa menambah beban regulasi bagi wajib pajak.
IKPI berharap Komisi XI DPR menempatkan usulan reformasi perpajakan sebagai agenda prioritas. Vaudy menilai langkah ini strategis untuk memperkuat fondasi fiskal, mengurangi ketergantungan pada utang, dan mewujudkan sistem penerimaan negara yang mandiri serta berkelanjutan. (*)






