News  

Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden, Kuasa Hukum Siapkan Proses Pembebasan

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP, Soesilo Aribowo, memastikan Ira Puspadewi bebas.(doc)

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP, Soesilo Aribowo, memastikan Ira Puspadewi bebas. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terkait perkara dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Kuasa hukum menyebut keputusan ini mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjerat Ira.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco mengumumkan rehabilitasi itu di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025). Soesilo menyampaikan apresiasi kepada presiden yang mengembalikan hak dan status kliennya sebagai warga negara bebas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, juga Bang Dasco, Bang Teddy dan Pak Mensesneg yang sudah memberikan rehabilitasi kepada klien saya. Artinya, Presiden mengembalikan hak kemanusiaan Ira Puspadewi sehingga ia bebas, karena proses hukum sebelumnya dinilai keliru,” ujar Soesilo.

Langkah Hukum Berlanjut Usai Rehabilitasi

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut mengakhiri seluruh perkara yang dihadapi ketiga terdakwa. Menurutnya, langkah tersebut menjadi pemulihan menyeluruh atas hak dan martabat mereka.

“Jadi Bu Ira dan kawan-kawan sudah kembali seperti semula,” ujarnya.

Soesilo menyebut rehabilitasi tidak hanya berlaku pada putusan lepas atau bebas pengadilan. Ia menilai presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memulihkan status hukum para terdakwa. Malam ini ia segera mendatangi kantor KPK untuk memastikan lembaga itu sudah menerima surat rehabilitasi.

“Saya ingin memastikan KPK sudah menerima surat itu sehingga pembebasan bisa selesai malam ini,” kata dia. Hingga berita ini terbit, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait rehabilitasi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira. Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst menyatakan ketiganya terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, Ketua Majelis Sunoto menyampaikan dissenting opinion dan menilai Ira serta dua terdakwa lain layak bebas karena ia memandang akuisisi PT JN berada dalam ranah perdata serta mengikuti prinsip business judgment rule (BJR).

Ketentuan mengenai rehabilitasi terangkum dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP serta Pasal 97 ayat (1) KUHAP yang menyebut seseorang berhak memperoleh pemulihan kedudukan, harkat dan martabatnya apabila pengadilan memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan telah berkekuatan tetap.

Dengan terbitnya rehabilitasi presiden, proses administrasi bergerak menuju tahapan akhir yang memungkinkan Ira Puspadewi bebas dalam waktu dekat. (*)