JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspa Dewi. Rehabilitasi juga diberikan bagi dua mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka sebelumnya menjadi terpidana kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan pada 2019–2022.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspa Dewi dan 2 pejabat ASDP.
“Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan, DPR mengajukan pertimbangan rehabilitasi bagi Ira Puspa Dewi setelah menerima berbagai aspirasi publik terkait proses hukum ketiga mantan pejabat BUMN tersebut. Ia menyebut komisi terkait sudah melakukan kajian sejak Juli 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah tidak menyampaikan detail pertimbangan Presiden dalam keputusan tersebut.
“Kalau rehabilitasi itu dianggap nggak ada perkara hukum, kan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiganya dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Ira Puspa Dewi selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono menerima vonis 4 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan alternatif kedua.
Dalam sidang pembelaan pada 6 November 2025, Ira Puspa Dewi menegaskan bahwa ia tidak menikmati uang negara. Ia juga membantah adanya kerugian negara. Sebelum vonis, jaksa KPK menuntut Ira 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Jaksa menyatakan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara yang merugikan negara Rp1,25 triliun pada proses KSU dan akuisisi perusahaan. (*)






