News  

Presiden Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Bencana untuk Pemulihan Sumatera Pascabencana

Salah satu jembatan darurat di Tapanuli Selatan. Presiden membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mempercepat rehabilitasi Sumatera pasca bencana. (doc/setneg)

JAKARTA – Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Tugas utama Satgas adalah mempercepat proses rehabilitasi 3 provinsi di Sumatera yang terkena banjir dan longsor.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers usai Taklimat Awal Tahun 2026 di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Menurut Prasetyo Hadi, Presiden menunjuk Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas. Lalu ada Wakil Ketua Satgas Richard Tampubolon. Presiden juga membentuk Dewan Pengarah dengan ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Bapak Presiden telah memutuskan membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta menunjuk Bapak Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan Presiden memilih Menteri Dalam Negeri untuk memimpin satgas pemulihan Sumatera karena luasnya wilayah terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Presiden menilai koordinasi lintas wilayah membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan terintegrasi.

Prasetyo menegaskan prioritas utama satgas adalah mempercepat pembangunan hunian bagi warga yang masih tinggal di pengungsian. Pemerintah menargetkan pembangunan rumah hunian selesai secepat mungkin dan sudah ada jadwal.

Saat ini, berbagai kementerian teknis, kepolisian, dan lembaga terkait telah bergerak membangun hunian bagi masyarakat terdampak. Pemerintah membedakan penanganan rumah rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat sesuai prosedur Kementerian Pekerjaan Umum.

Prasetyo menyampaikan pemerintah segera merealisasikan kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang. Tujuannya agar warga dapat memperbaiki tempat tinggalnya dan kembali dari pengungsian.

Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), fokus pada masa tanggap darurat. Sedangkan Satgas pemulihan Sumatera bertugas lebih luas hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi . Satgas akan menangani perbaikan infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan yang terputus akibat bencana.

“Satgas ini tidak hanya menangani tanggap darurat, tetapi juga rehabilitasi dan rekonstruksi seluruh infrastruktur yang terdampak,” kata Prasetyo. (*)