Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

ilustrasi

JAKARTA — Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana Kamis (15/1/2026). Pembahasan RUU ini menjadi langkah awal DPR untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati menyatakan, pembahasan RUU perampasan aset ini guna memaksimalkan pemberantasan tindak pidana berat. Termasuk tindak pidana korupsi, dan narkotika.

“Hari ini kita mulai membahas RUU tentang perampasan aset,” katanya.

Sari menjelaskan DPR ingin mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku semata. Namun juga pada pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

Selain itu, keberadaan RUU tersebut menjadi penting agar negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara. Tapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III juga membuka ruang partisipasi publik. DPR akan melibatkan masyarakat secara maksimal agar RUU ini sesuai kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

“Kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,” kata Sari.

Selain membahas RUU perampasan aset, di hari yang sama Komisi III DPR RI juga memulai penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Pembahasan kedua RUU in secara terpisah. (*)