Teti Rohatiningsih Dorong Kesadaran Berbangsa Bernegara Lewat Sosialisasi Empat Pilar di Cilacap Tengah

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Teti Rohatiningsih saat lakukan Sosialisasi Empat Pilar di Kecamatan Cilacap Tengah. Teti menekankan kembali pentingnya gotong royong ditengah masyarakat Indonesia. (doc/fraksi golkar)

CILACAP – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Teti Rohatiningsih, S.Sos, menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VIII. Agenda ini sebagai upaya memperkuat kesadaran berbangsa bernegara di tengah masyarakat. Kegiatan bertema “Empat Pilar untuk Masyarakat yang Kuat” dan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (14/12/2025).

Teti Rohatiningsih menyampaikan, sosialisasi Empat Pilar bertujuan meneguhkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan. Pemahaman ini menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Teti menjelaskan selain Empat Pilar Kebangsaan, masih terdapat pilar-pilar kehidupan nasional lain yang juga penting untuk dijaga. Seperti bendera, bahasa, dan lambang negara.

“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebenarnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya. Seperti bendera, bahasa, dan lambang negara yang harus kita hormati dan jaga bersama,” kata Teti.

Teti juga memaparkan tantangan kebangsaan sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ia membagi tantangan tersebut ke dalam faktor internal dan eksternal.

Untuk tantangan internal, Teti menyoroti masih lemahnya keteladanan sebagian pemimpin dan tokoh bangsa serta belum optimalnya penegakan hukum.

“Kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa serta penegakan hukum yang belum berjalan optimal menjadi tantangan serius dari dalam,” ujarnya.

Sementara itu, Teti menyebut tantangan eksternal datang dari pengaruh globalisasi dan persaingan antarbangsa yang semakin tajam.

“Poin kedua adalah kapitalisme, di mana semakin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional,” ujar Teti.

Pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 150 warga dari Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, yang merupakan wilayah Daerah Pemilihan Teti Rohatiningsih. (*)