religi  

Asnaf Penerima Zakat Sudah Jelas. Menag: Zakat Bukan untuk Program di Lain

Menag Nasaruddin Umar dalam sebuah kesempatan. Dia memastikan, penerima zakat hanya untuk kelompok yang masuk dalam 8 asnaf. (doc/kemenag)

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penyaluran zakat hanya boleh kepada delapan asnaf penerima zakat sesuai Al-Qur’an. Pernyataan ini dia sampaikan untuk menepis informasi terkait adanya pemanfaatan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), pemanfaatan zakat tidak boleh keluar dari syariat. Hingga pemberian zakat kepada pihak yang tidak termasuk dalam daftar penerima asnaf, merupakan pelanggaran prinsip hukum Islam.

“Zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di situs resmi Kemenag.

Ia merujuk pada Quran Surat At-Taubah ayat 60 yang secara tegas menetapkan delapan golongan atau asnaf penerima zakat. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang)dan fii sabilillah. Terakhir adalah ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Ketentuan tersebut bersifat final dan tidak ada penafsiran lain di luar batas ketentuan dalam syariat. Hingga dia meminta seluruh pihak menjaga amanah umat dengan menyalurkan zakat hanya kepada mereka yang berhak.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikan zakat sebagaimana tercantum secara tegas dalam asnaf. Jangan berikan zakat kepada mereka yang tidak berhak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk mendukung program MBG. Dan pengelolaan zakat tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Thobib menjelaskan pengelolaan zakat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 25 mengatur pendistribusian zakat wajib kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara di Pasal 26 mengatur pendistribusian dengan berdasarkan skala prioritas dan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. (*)