News  

Odong-Odong Bukan untuk Angkutan Umum

ilustrasi

CILACAP – Odong-odong bukan tipe kendaraan untuk angkutan umum. Apalagi sampai mengangkut penumpang di jalan umum. Kendaraan ini hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu karena minimnya faktor pendukung keselamatan penumpang.

Selama ini, odong-odong kerap membawa penumpang keliling pedesaan hingga melintasi di jalan besar di perkotaan. Bentuknya mirip dengan kereta mini namun tidak ada piranti keselamatan untuk para penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, odong-odong masuk kendaraan ilegal karena tanpa piranti pendukung unsur keselamatan.

“Ya masuk karenanya kena razia petugas,” ujar Tulus.

Dia mengatakan pada Senin (19/9/2022), petugas gabungan menggelar razia terhadap kendaraan ilegal atau tanpa ijin. Sasarannya adalah angkutan umum yang sudah tidak bisa memperpanjang ijin karena usia.

Sesuai dengan Peraturan Bupati, usia maksimal kendaraan angkutan umum adalah 25 tahun. Sementara dalam regulasi serupa, usia maksimal kendaraan angkutan umum masksimal adalah 20 tahun. Hingga kendaraan angkutan umum ini sudah tidak bisa lagi memperpanjang ijin operasional.

Namun di lapangan, petugas kerap mendapati eks kendaraan umum ini tetap mencari penumpang dengan menggunakan plat hitam. Petugas juga kerap menerima laporan dari pemilik angkutan umum terkait adanya kendaraan plat hitam yang tetap beroperasi.

“Yang 25 taun tidak bisa ijin jadi plat kuning. Lalu jadi plat hitam. Tapi masih pada ngobyek lagi,” terangnya.

Dia menyebut, odong-odong juga ikut terjaring razia oleh petugas gabungan. Apalagi jika odong-odong ini kedapatan membawa penumpang di jalan umum. Dinas Perhubungan dan Polres Cilacap melarang keras jika odong-odong beroperasi di jalan umum.

“Koordinasi kami dengan Kasat Lantas (Polres Cilacap), (odong-odong) itu hanya angkutan kawasan tertentu. Misalnya areal wisata. Itu boleh. Tapi tidak boleh keluar ke jalan raya,” tegasnya. (*)