CILACAP – Pj Bupati Cilacap bocorkan angka dan besaran UMK untuk 2023. Kisaran gaji karyawan akan sangat mungkin naik. UMK Cilacap pada 2022 ini mencapai Rp 2.230.731,51.
Pemerintah sebelumnya sudah menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan bersama perwakilan pekerja dan pengusaha. Tiap unsur mengajukan usulan kenaikan UMK dengan menggunakan landasan berbeda.
Pemerintah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sementara pengusaha memakai Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021. Dan dari pihak pekerja, memakai landasan berbeda.
Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar mengatakan, pemerintah pada prinsipnya berusaha untuk adil dan sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja serta pengusaha. Kebijakan ini menjadi dasar dalam penetapan besaran UMK di Cilacap.
“Prinsipnya kita haru adil. Pekerja dapat haknya, pengusaha jangan terlalu berat hingga membuat perusahaan tidak bisa bkerja optimal,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Karena itu, lanjutnya pemerintah berusaha sebisa mungkin untuk berimbang. Yakni melindungi pekerja dan pengusaha yang kemudian langkah ini bisa mencapai produktifitas semua pihak.
Selain itu, pemerintah tetap memakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebagai patokan. Ini sekaligus menjadi ucapan Pj Bupati seolah bocorkan besaran UMK Cilacap.
Jika menggunakan Permenaker tersebut, maka UMK Cilacap di 2023 akan sebesar Rp Rp 2.383.090,46, atau naik 6,8 dari 2022.
“Angkanya saya lali. angkanya lali, nanti takon wae. Kita ambil posisi Permenaker, bukan PP. Karena ada tuntutan ikut PP,” katanya.
Dia menambahkan, hasil pertemuan Dewan Pengupahan sudah dia kirimkan ke Gubernur Jawa Tengah. Nantinya gubernur akan menetapkan UMK di seluruh kabupaten dan kota.
“Sudah kita kirim ke provinsi. Nanti akan kita umumkan,” tegasnya. (*)






