CILACAP – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahan Kabupaten Cilacap, segera merger dengan PUPR. Dan dalam waktu dekat, keputusan ini akan menjadi bahasan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mengurangi jumlah dinas di Kabupaten Cilacap. Hal ini demi penyerdehanaan birokrasi di Kabupaten Cilacap. Dinas yang akan hilang yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Selain itu juga Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk urusan KB nantinya akan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Sementara masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan masuk ke Dinas Sosial.
Ketua DPRD Cilacap, Taufih Nurhidayat memberikan kepastian tersebut. Menurutnya, dewan akan segera menggelar sidang paripurna untuk menetapkan keputusan merger Dinas Perumahan dengan PUPR.
“Paripurna kita jadwalkan nanti setelah ada fasilitasi dari Gubernur (Jawa Tengah). Ya besok jumat,” katanya, Rabu (25/1/2023).
Dia mengatakan, merger ini akan membuat jumlah dinas di Kabupaten Cilacap tinggal 19. Selain itu juga ada 6 badang yang menanggani hal tertentu. Sebelumnya jumlah dinas di Kabupaten Cilacap ada 21.
“Tinggal 19 dinas,” kata dia.
Pasca paripurna nanti, pemerintah Cilacap akan kembali melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Provinsi akan memberikan nomor register atas keputusan tersebut. Baru setelah itu, hasil keputusan merger Dinas Perumahan dengan PUPR akan ditanda tangani oleh Pj Bupati.
“Pj Bupati atas ijin dari Kementerian Dalam Negeri akan tandan tangani keputusan itu,” katanya. (*)






