News  

Kejari Cilacap Musnahkan Barang Bukti

Kajari Cilacap bersama unsur terkait musnahkan barang bukti, Kamis (16/3/2023). Pemusnahan barang bukti di Kejari Cilacap karena kasus sudah incraht. (doc)

CILACAP – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilacap, musnahkan sejumlah barang bukti dari sejumlah tindak pidana yang sudah ada keputusan tetap, Kamis (16/3/2023). Mayoritas merupakan barang bukti dari tindak pidana umum yang sempat di tangani.

Total ada 110 perkara dalam pemusnahan barang bukti di Kejari Cilacap itu. Prosesi pemusnahan barang bukti di Kejari Cilacap ini menghadirkan sejumlah pejabat dari unsur terkait.

Seluruh barang bukti yang masuk agenda pemusnahan oleh Kejari Cilacap antara lain sabu seberat 88,09 gram. Juga ada ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk, 5 buah senjata tajam dan handphone. Juga ada sejumlah barang bukti bukti lainnya.

Kajari Cilacap, Sunarko SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti menjadi tugas dan wewenang selaku eksekutor. Pemusnahan ini terhadap barang bukti tindak pidana umum yang sudah ada keputusan tetap atau incraht. Dengan kata lain, hakim sudah memutus kasus tersebut.

“Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht,” kata Kajari.

Dia lalu merujuk pada aturan yang ada. Tepatnya pasal 270 KUHAP, pasal 46 KUHAP dan pasal 130 ayat (1) huruf B. Juga dengan adanya Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2016. Undang undang ini mengatur tentang Kejaksanaan RI.

Dia menambahkan, barang bukti ini menjadi bagian dari upaya persidangan untuk memutus sebuah kasus perkara pidana. Dan penanganan perkara di Kejari Cilacap tersebut antara Agustus 2022 hingga Februari 2023.

“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi peningkatan peran bersama dalam pengendalian, memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Juga barang terlarang lainnya,” tegasnya. (*)