CILACAP – Seluruh parpol harus ikuti Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang kuota bakal caleg perempuan sebanyak 30 persen. Hingga ada parpol yang harus merubah komposisi caleg di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
Sesuai aturan terbaru itu, pembulatan ke atas jika dalam hitungan jumlah caleg perempuan jika ada koma. Seperti jika hitungannya adalah 3,3. Maka keterwakilan perempuan di dapil ini menjadi 4 orang.
Ketua DPD Golkar Cilacap, Sindy Sakir mengakui, partainya merubah komposisi dan jumlah caleg laki-laki dan perempuan. Ini sejalan dengan perubahan regulasi dari KPU tersebut.
Dia mencontohkan komposisi caleg di Dapil 3 dan 1. Semula, komposisi laki-laki dan perempuan adalah 5 laki-laki berbanding 2 permpuan.
“Sekarang kita sesuaikan. Dari yang semula 5 laki-laki 2 perempuan, sekarang menjadi 4 laki-laki 3 perempuan,” ujar Sindi.
Dia mengatakan, hal ini tidak bermasalah bagi Golkar karena sejak awal sudah mempersiapkan kader untuk maju dalam Pemilu 2024. Termasuk melakukan verifikasi dan seleksi di dalam tubuh partai.
“Kita penuhi 18 bakal caleg perempuan. Sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tentang kuota perempuan 30 persen,” katanya.
Karena sudah memenuhi berbagai persyaratan, partai ini lalu mendaftarkan seluruh bakal caleg ke KPU Cilacap pada Sabtu (13/5/2023).
“Hari ini DPD Partai Golkar Cilacap melakukna pengajuan bakal caleg. Kita ada 50 bacaleg di 6 dapil dan sudah melalui proses seleksi sedemikian rupa,” tegasnya.
Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Cilacap, Weweng Maretno mengatakan, seluruh parpol yang sudah mendaftarkan bakal caleg ke KPU sesuai dengan jumlah kursi DPRD Cilacap. Yakni sebanyak 50 kursi. Selain itu, penyebarannya juga sesuai dengan jumlah kursi di tiap dapil.
“Semuanyaa 50 bakal caleg dan merata di tiap dapil. Ini sesuai alokasi kursi,” katanya. (*)






