JAKARTA – Sejumlah panti sosial yang justru melakukan praktis dengan tindas para penghuni. Bentuknya berupa tindakan pemasungan dan fasilitas panti sosial yang tidak memadai. Hal ini lalu memperburuk kondisi penghuni panti.
Kondisi ini berdasarkan laporan aktifis sosial, Yenny Rosa Damayanti saat bertemu Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf di di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (27/2/2026). Saat audensi ini, Yenny datang bersama sejumlah korban.
Yenny melaporkan dugaan praktik ini setelah menemukan perlakuan tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas mental di sejumlah panti. Pelanggaran ini terjadi di hampir 20 ribu panti sosial yang mayoritas berada di Jawa. Dan para penghuni panti ini hidup terisolasi, lebih sering di balik tembok panti.
Ia mengungkap sejumlah panti sosial melakukan pemasungan dan perantaian terhadap penghuni. Selain itu, menu makan sangat tidak layak. Mereka hanya mandi sebulan sekali menggunakan deterjen.
“Di sejumlah tempat, kami menemukan penghuni dipasung dan dirantai. Makanan tidak layak. Bahkan ada yang hanya dimandikan sebulan sekali menggunakan sabun deterjen,” kata Yenny.
Menurutnya, praktik panti sosial yang tindas penghuni tersebut menunjukkan penyimpangan. Panti seharusnya menjadi lembaga untuk pemulihan. Namun yang ada justru sebaliknya karena panti sosial berubah menjadi tempat penyiksaan bagi kelompok rentan.
Yenny juga menyoroti pungutan biaya kepada keluarga penghuni yang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan. Besaran bayaran tidak sesuai dengan layanan panti yang jauh dari standar kemanusiaan.
“Sebagian panti tetap menarik bayaran, tapi perlakuannya tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia menyampaikan laporan serupa telah ia ajukan sejak 2016 dan meminta pemerintah mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik panti sosial tindas penghuni.
Tindakan Kemensos
Menanggapi laporan tersebut, Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah akan bertindak berbasis data. Ia mengapresiasi Yenny yang membawa fakta dan kesaksian korban.
“Kita perlu bekerja bersama. Setiap langkah harus berbasis bukti agar tindakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak,” kata Saifullah Yusuf.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi kelompok rentan dan memastikan mereka memperoleh pemulihan serta martabat sebagai manusia.
Saat ini, Kementerian Sosial telah memulai registrasi ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai bagian dari pembenahan sistem panti. Kemensos juga akan mewajibkan seluruh LKS terdaftar resmi, memperketat akreditasi, meningkatkan pengawasan dengan partisipasi publik, serta mempertegas sanksi terhadap pelanggaran.
“Negara tidak boleh hanya mendengar. Negara harus hadir dan bertindak,” tegasnya. (*)






