CILACAP – Seorang ayah di Cilacap, tega hamili anak tiri dengan setubuhi korban berulang kali. Kandungan korban sekarang sudah memasuki 5 bulan. Pelaku berinisial P, warga Kecamatan Wanareja, Cilacap. Sementara korban baru berumur 14 tahun.
Kasus tersebut menjadi bagian dari pengungkapan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cilacap. Dalam sebulan terakhir, penyidik mengungkap 6 kasus kekerasan terhadap anak. Baik kasus pelecehan seksual maupun pencabulan. Salah satu kasus yang terungkap adalah seorang ayah di Kecamatan Wanareja yang tega hamili anak tiri.
P, ayah tiri korban dalam menjalankan aksi bejadnya, selalu memberikan iming-imgin berupa sejumlah uang. Dia juga membujuk rayu korban sampai kemudian bisa memuluskan aksinya. Aksi ini selalu lolos dan membuat pelaku ketagihan mengulangi perbuatan bejad tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntur Arif Setiyoko mengatakan, akibat perbuatan itu korban kini hamil 5 bulan.
“Pelaku adalah P. Ayah tiri dari korban. Korban sekarang sudah hamil 5 bulan,” kata dia.
Pelaku menjalankan aksinya di rumahnya yang ada di Kecamatan Wanareja, Cilacap. Bukan hanya sekali, namun sudah berulang kali. Hingga kemudian ayah berusia 58 tahun ini hamili anak tiri.
“Dari Agustus 2020 hingga 2023. Selalu di rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, penyidik dari Unit PPA Polresta Cilacap melibatkan psikolog forensik selama penanganan kasus ini.
“Kami pastikan dengan psikologi forensik karena anak ini rentan untuk jadi korban kekerasan seksual,” tegasnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto memberikan penekanan pada para korban yang masih anak-anak.
“Korban sementara kita amankan, biar korban tidak alami goncangan psikologi karena masih anak-anak dan perlu pendampingan PPA Satreskrim Polresta Cilacap,” (*)






