JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan kebijakan Bahlil denda penambang yang melakukan pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Kebijakan tersebut bertujuan menertibkan aktivitas tambang sekaligus menekan potensi kerugian negara.
Kebijakan Bahlil denda penambang tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Dalam penjelasannya, Bahlil menyebut pemerintah menetapkan besaran tarif denda administratif berdasarkan kesepakatan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan sanksi tertinggi untuk pelanggaran pertambangan nikel dengan denda mencapai Rp6,5 miliar per hektare.
Sementara itu, pemerintah menetapkan denda sebesar Rp1,7 miliar per hektare untuk komoditas bauksit. Selanjutnya, penambang timah dikenakan denda Rp1,2 miliar per hektare, sedangkan penambang batubara dikenakan denda Rp354 juta per hektare.
“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran dan ketidaktertiban, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan kebijakan denda ini menjadi instrumen penegakan hukum untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu, pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mampu menekan kerugian negara dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
Selanjutnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menagih seluruh denda administratif tersebut. Kemudian, pemerintah akan mencatat penerimaan denda tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Dengan demikian, keputusan ini berlaku sejak pemerintah menetapkannya dan menjadi dasar Satgas PKH menindak pelanggaran pertambangan di lapangan. Pada akhirnya, Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha pertambangan yang tidak mematuhi aturan dan standar yang berlaku. (*)






