CILACAP – Petugas dari Loka BPOM Purwokerto bersama sejumlah anggota Polri, grebeg pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap, Kamis (24/2/2022) malam. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan, jamu olahan setengah jadi dan jamu siap edar berbagai merk.
Penggrebegang tersebut sangat tepat karena pabrik ilegal masih ada sejumlah barang produksi. Petugas juga sempat bertemu dengan pemilik pabrik meski beberapa saat kemudian, pemilik pergi. Namun petugas sudah mengantongi data pemilik pabrik jamu ilegal tersebut.
Pabrik ini menggunakan 3 unit bangunan yang nampak seperti rumah warga pada umumnya. Namun petugas belum bisa memastikan kalau ke 3 rumah ini atas nama pemilik pabrik jamu ilegal.
Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto mengatakan, produk jamu ini ilegal karena tidak memiliki ijin edar resmi.
“Ilegal karena tidak ada ijin edar,” ujar dia.
Dia mengatakan, petugas mendapati ada 1000 dus berupa bahan mentah, barang setengah jadi hingga produk siap edar. Ditaksir barang ini senilai Rp 225 juta.
Dia mengatakan, petugas sudah mengantongi nama dan data pemilik pabrik berinisial A dan sudah terdata petugas. Hingga nantinya tinggal melakukan pemanggilan guna klarifikasi lebih lanjut.
“Tinggal pemanggilan untuk klarifikasi karena kita sudah punya datanya,” ujar Suli.
Suli melanjutkan, pihaknya akan memastikan kandungan dalam jamu tersebut. Caranya dengan mengambil sample dari tiap merk jamu untuk pemeriksaan di laboratorium. Dari hasil pemeriksaan ini, petugas akan mengetahui apakah jamu ini menggunakan bahan kimia ataupun tidak.
“Kita akan ambil sample untuk kemudian dilakukan uji lab,” kata dia.
Menurutnya, jamu ini tidak hanya beredar di Cilacap saja. Namun sudah sampai ke luar Cilacap dan bahkan luar Jawa. Ini hasil dari pemeriksaan petugas BPOM.
“Informasinya sampai luar Cilacap dan bahkan luar Jawa,” tegasnya. (*)