Utama  

Cegah Pemudik, Polres Cilacap Siapkan 13 Pos

Polres Cilacap siapkan 13 pos penyekatan untuk memantau dan mencegah kendaraan pemudik

PENULIS : HARYADI NURYADIN

CILACAP – Guna mencegah kedatangan pemudik ke wilayah Kabupaten Cilacap, petugas gabungan akan mendirikan pos penyekatan dan tersebar di 13 lokasi. Pos ini akan diisi petugas dari unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, anggota TNI dan organisasi massa (ormas).

“Ada 13 titik yang sudah kita siapkan,” ujar Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (21/4/2021) disela-sela rakor persiapan jelang lebaran.

Dia mengatakan, pos ini untuk memantau dan menghalau kedatangan pemudik dari luar Kabupaten Cilacap. Lokasi yang dipilih antara lain perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat, perbatasan antar kabupaten, terminal dan juga pelabuhan serta lokasi wisata.

Dia memastikan, pos ini tidak hanya berada di jalan nasional saja. Namun juga di sejumlah ruas kecil yang kerap dijadikan jalan tikus dan menjadi jalur alteri bagi para pemudik.

“Tidak hanya di jalan nasional, tapi juga jalan kabupaten,” katanya.

Dia mengatakan, lokasi pos ini sudah ditentukan dan menjadi kesepatakan bersama seluruh unsur terkait. Namun demikian dia belum bisa memastikan titik pos penyekatan karena masih mempertimbangkan beberapa hal.

Seperti areal yang harus cukup luas untuk mendirikan pos kesehatan. Demikian juga dengan lahan luas agar kendaraan bisa berputar tanpa mengganggu arus lalu lintas.

“Ada lahan untuk kendaraan manuver balik arah,” kata Kapolres.

Dia menambahkan, pos ini akan difungsikan untuk mengantisipasi adanya pemudik. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei mendatang. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggelar Operasi Ketupat selama 14 hari.

“Kita juga akan ada operasi Ketupat selama empat belas hari,” katanya.

Dia memastikan, rentang antara 6 sampai 17 Mei tidak ada kendaraan pemudik yang diperbolehkan masuk ke Cilacap. Kecuali bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan sarana medis. Warga yang masuk ke Cilacap juga harus bisa membuktikan diri dengan surat keterangan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid19 daerah asal.

“Yang boleh adalah distribusi kebutuhan pokok, (distribusi alat) kesehatan, kedukaan dan emergency. Tapi harus ada surat keterangan dari satker atau satgas mereka,” tandasnya. (*)