News  

Dakwaan Cuci Uang, Jaksa Sebut Nurhadi Kendalikan Rp 308 Miliar

Dakwaan Cuci Uang terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali mengemuka setelah jaksa membeberkan aliran dana senilai Rp 308 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).(doc)

JAKARTA – Dakwaan Cuci Uang terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali mengemuka setelah jaksa membeberkan aliran dana senilai Rp 308 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Jaksa menyatakan Nurhadi pernah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA sebelum kembali berurusan dengan hukum.

Temuan gratifikasi Rp 137 miliar dari pihak berperkara menjadi dasar Dakwaan Cuci Uang terhadap Nurhadi. Jaksa menyatakan, “Penerimaan itu berlangsung sejak 2013 hingga 2019,” mencakup masa ketika ia masih menjabat dan setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.

Selain itu, aparat penuntut menjelaskan bahwa Nurhadi menampung sebagian dana melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono. Ia juga mengarahkan beberapa rekening lain untuk menerima uang itu secara bertahap. Uang itu berasal dari berbagai pihak, termasuk Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Dugaan TPPU Capai Rp 307 Miliar dan USD 50 Ribu

Jaksa menegaskan Dakwaan Cuci Uang mencakup penempatan dana Rp 307 miliar dan USD 50 ribu ke berbagai rekening yang terkait dengan Rezky Herbiyono. Selain itu, jaksa menyebut Nurhadi membeli tanah, bangunan, dan sejumlah kendaraan mewah untuk menyamarkan asal-usul dana.

Dalam persidangan, penuntut merinci pembelian perkebunan sawit, villa, apartemen, rumah, serta kendaraan bermotor dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka memastikan penghasilan resmi Nurhadi tidak pernah sebanding dengan harta yang ia kumpulkan.

Penjelasan itu juga memuat selisih besar antara harta yang tercatat dalam LHKPN dan nominal gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi. Ia hanya melaporkan LHKPN pada 2012 senilai Rp 25,7 miliar, sedangkan aset terkait gratifikasi dan Dakwaan Cuci Uang jauh lebih besar.

Jaksa mencatat penghasilan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, dari 2011–2018 hanya Rp 25,7 miliar berdasarkan laporan keuangan dan SPT.

Nurhadi sebelumnya menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 49 miliar di MA. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, KPK kembali menangkap Nurhadi dan menahannya sejak 29 Juni 2025 terkait Dakwaan Cuci Uang.

Jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)