JAKARTA – Sosok di belakang layar pemagaran laut di perairan Tangerang, masih belum jelas siapa dan juga dalang maupun aktor utama. Ini jadi PR besar bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengingat sudah ada laporan resmi yang masuk sejak September 2024.
Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin mengatakan, KKP memberikan perhatian serius atas pemagaran laut di Provinsi Banten itu.
“Secara khusus, untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini, bapak menteri (KKP) sudah memerintakan Dirjen PSDKP untuk segera melakukan penertiban dn investigasi secara mendalam,” kata dalam video di akun instagram @kkpgoid.
“Kami mengharapan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, para kades hingga masyarakat di sekitar lokasi pemagaran, untuk ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas. Termasuk mengungkap siapa dalang dibalik pemagaran laut di Tangerang tersebut,” lanjutnya.
Dia mengatakan, indikasi pelanggaran atas pemagaran laut ini sangat kuat. Ini berdasarkan hasil diskusi publik pada 7 Januari lalu. Narasumber serta peserta saling memastikan, kalau pemagaran laut ini memang melanggar aturan.
Salah satu fakta terungkap, kalau wilayah yang ada di dalam radius pagar laut tidak pernah berubah selama 30 tahun terakhir. Ini berdasarkan data citra satelit dan rekaman geotagging.
“Bahwa area sepanjang 30 kilometer yang dipagar tersebut, tidak pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi,” katanya.
“Sehingga pemanfaatan area tersebut, harus sesuai dengan prosedur,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, siapapun dalang pemagaran laut terindikasi kuat melanggar aturan. Mulai dari Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) dari KKP maupun regulasi lainnya. Juga tidak sejalan dengan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Larangan pemagaran laut ini tidak hanya di Indonesia, tapi di internasional. Karena tidak sesuai dengan praktek UNCLOS 1982,” tegasnya. (*)