News  

Damkar Tangani 158 Hewan Liar Berbahaya

Petugas Damkar Cilacap amankan ular di salah satu rumah warga. Selama 2021, petugas tangani 158 laporan adanya hewan liar berbahaya. (doc)

CILACAP – Petugas Pemadam Kebakaran atau Damkar Cilacap selama 2021 tangani 158 hewan liar berbahaya. Mayoritas adalah lebah yang bersarang di rumah warga. Seluruh kejadian ini tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Dalam sejumlah kesempatan, petugas Damkar tangani hewan liar yang bersarang di bangunan fasilitas umum. Salah satunya di kios komplek pasar dan pohon dekat fasilitas umum.

Penanganan ini dilakukan karena petugas Damkar Cilacap sudah memiliki kemampuan dan peralatan pendukung untuk mengamankan hewan liar.

Kepala UPT Damkar Cilacap, Supriyadi menjelaskan, seluruh kejadian ini sudah tertangani oleh petugas. Baik mereka yang ada di Pos Damkar Sidareja, Majenang ataupun Kroya. Demikian juga dengan petugas di induk UPT Damkar Cilacap.

“Tiap kali penanganan ada 3 petugas yang turun,” ujar Supriyadi.

Dia merinci, dari 158 kejadian pengamanan hewan liar, 152 merupakan lebah. Sisanya adalah ular dan biawak. Ular kerap menjadi masalah karena mengandung bisa. Seperti ular cobra dan sejenisnya.

Hal ini tentu saja membuat warga merasa khawatir akan membawa korban jika warga tergigit ular. Mereka kemudian menghubungi petugas Damkar terdekat dan meminta mereka tangani hewan liar tersebut.

“Ular sering membuat warga khawatir hingga harus ada penanganan,” kata dia.

Seperti ular di rumah Muhamad Refandi di Jalan Cigadung RT 01 RW 02 Desa Salebu Kecamatan Majenang. Petugas Damkar tangani hewan berbahaya di sana pada Rabu (29/12/2021).

Ular yang diamankan adalah jenis cobra jawa atau Naja sputatrix sepanjang 2,5 meter. Petugas berhasil menjinakan ular yang masuk ke salah satu kamar rumah tersebut. (*)