BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi perintahkan agar dinas terkait mengambil tindakan tegas dengan tutup lokasi tambang di Gunung Kuda, Cirebon. Perintah ini dia lontarkan usai terjadi bencana tanah longsor yang mengakibatkan para pekerja meninggal dunia dan luka-luka.
Bencana longsor melanda tambang Gunung Kuda di Cirebon, Jumat (30/5/2025) pagi. Longsor ini terjadi di lokasi tambang galian C mengakibatkan sejumlah korban. Kabar terakhir menyebutkan, 19 orang meninggal dunia, 7 luka-luka dan 6 masih dalam pencarian.
BPBD Jawa Barat menyebut, komplek ini pernah ditutup dari seluruh kegiatan tambang. Namun kegiatan serupa kembali muncul meski tanpa ada izin dari pihak terkait sampai ada kejadian naas tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono menyampaikan izin tambang di Gunung Kuda sudah kadaluarsa sejak November 2020. Dan sejak 2023 hingga 2024 tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dinas katanya telah melayangkan surat peringatan ke pengelola tambang di Gunung Kuda. Dan surat terakhir pada 19 Maret 2025 memerintahkan agar perusahan menghentikan operasional. Namun, pengelola tambang Gunung Kuda enggan untuk tutup dan terus melanjutkan penambangan.
Atas rentetan peristiwa ini, Dedi Mulyadi mengaku sudah mengambil tindakan tegas, yakni memberi perintah agar tambang Gunung Kuda tutup dan berhenti beroperasi.
“Dulu hanya bisa mengimbau. Kini kita instruksikan untuk tutup (tambang Gunung Kuda) permanen,” kata Dedi Mulyadi di akun Instagram miliknya.
Pernyataan ini merujuk pada posisi Dedi sebelumnya sebagai Anggota DPR RI. Pada 2017, dia sempat menyuarakan agar tambang Gunung Kuda ini tutup namun tidak mendapat respon lebih lanjut.
Penyidik Polda Jawa Barat dan Polresta Cirebon, sudah menetapkan 2 orang tersangka. adalah AK (59), warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, berstatus pengelola tambang. Lalu AR (35), yang menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) sekaligus pengawas operasional. (*)






