DPR Kaji Putusan MK, Dasco Minta Kajian UU Tapera

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Badan Keahlian DPR menyiapkan kajian terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).(doc)

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Badan Keahlian DPR menyiapkan kajian terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Permintaan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

“Ya, kami memonitor beberapa putusan MK yang baru selesai, termasuk Tapera. Oleh karena itu, kami meminta Badan Keahlian DPR membuat kajiannya,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025).

Dasco menegaskan, DPR kaji putusan MK ini sebagai langkah awal menindaklanjuti keputusan Mahkamah. Selanjutnya, DPR akan mengirim hasil kajian Badan Keahlian ke Badan Legislasi atau komisi terkait yang menangani UU Tapera.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap UU Tapera. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” Senin (29/9/2025). Dengan keputusan ini, DPR kaji putusan MK menyoroti perubahan kewajiban pekerja mengikuti program tabungan Tapera.

Pemohon menuntut penghapusan kata “wajib” pada Pasal 7 ayat (1) UU Tapera. Pasal itu menyebut: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.” DPR kaji putusan MK menegaskan pentingnya revisi pasal ini agar sesuai dengan UUD 1945.

Selain itu, MK menegaskan pemerintah harus menata ulang UU Tapera dalam dua tahun sesuai Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “UU Nomor 4 Tahun 2016 tetap berlaku dan harus ditata ulang paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” ujar MK. DPRkaji putusan MKakan memantau proses penataan ulang ini. (*)