JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuri perhatian publik karena bisa menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi. DPR memastikan akan segera membahas RUU ini, setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR berkomitmen menuntaskan RUU tersebut.
“Kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai. Baru kita bahas RUU Perampasan Aset karena keduanya saling terkait,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan, DPR memprioritaskan RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, DPR tengah melakukan percepatan dalam pembahasan KUHAP. Dan targetnya, pembahasan ini rampung sebelum masa sidang berakhir.
“RUU KUHAP masih menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan ke pimpinan Komisi III bahwa ada batas waktu yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, merasa yakin pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika inisiatifnya datang dari DPR. Apalagi setelah ada niatan dari pemerintah melalui Prabowo Subianto yang sudah menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas pemerintah.
Saat ini, pemerintah menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau revisi Prolegnas 2025 sebagai dasar hukum.
Nasib RUU ini sudah lama menggantung meski sudah berulang kali masuk Sekretariat DPR RI. Pertama kali pemerintah mengirimkan surat pada 2012. Atau saat era SBY masih menjadi Presiden.
Lalu era Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengajukannya kembali ke DPR RI. Lagi-lagi, RUU ini berhenti di pihak legislatif.
Pemerintah terakhir kali mengajukan RUU ini ke pemerintah ke DPR pada Mei 2023. Tepatnya dengan Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. (*)






