Kapolri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Bercahayanews – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Informasi ini kemudian viral di berbagai media pada Jumat (23/10/2026) hingga hari ini.

Untuk kasus perorangan, penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda) dengan total 286 laporan polisi. Luas area terbakar mencapai 5.856 hektare dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penanganan perkara perorangan tersebut, 32 masih dalam penyelidikan, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, dan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolri menjelaskan Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Dari 11 perusahaan tersangka, delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan. Kapolri juga mengungkapkan terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) dalam kasus ini.