DPR Siap Evaluasi Gaji dan Tunjangan Anggota

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi dan kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang sering menuai sorotan publik. (doc/nu online)

JAKARTA – 22 Agustus 2025 Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi dan kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang sering menuai sorotan publik. Ia menegaskan, meski DPR menyesuaikan beberapa kompensasi, pihaknya akan mengevaluasi gaji bila masyarakat menilai jumlahnya berlebihan. “Kami pimpinan DPR selalu memperhatikan aspirasi masyarakat dan akan mengevaluasi gaji bila diperlukan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Puan menambahkan, DPR tidak menaikkan gaji pokok anggota, dan pemerintah telah mengambil alih seluruh fasilitas rumah jabatan anggota.

Kompensasi Perumahan untuk Anggota DPR

DPR memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan agar anggota tetap dapat menjalankan tugas di Jakarta. Puan menyebut, DPR telah mengkaji secara mendalam tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sesuai kondisi dan harga di Jakarta. “Kompensasi ini berlaku untuk 580 anggota DPR dari 38 provinsi,” jelasnya. Menyikapi rencana aksi masyarakat pada 25 Agustus yang menolak tunjangan, Puan menegaskan DPR akan membuka ruang dialog. “BAM DPR siap menampung keberatan, keluhan, dan pertanyaan publik terkait gaji dan tunjangan,” ujarnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Sekretariat Jenderal DPR mengonfirmasi rincian gaji anggota DPR sebagai berikut: Gaji pokok Rp4.200.000; Tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok, Rp420.000; anak 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak, Rp168.000; Tunjangan jabatan Rp9.700.000; Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa; PPh Pasal 21 Rp2.699.813; Uang sidang/paket Rp2.000.000; kehormatan Rp5.580.000; komunikasi Rp15.554.000; fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000; serta perumahan Rp50.000.000. (*)