Utama  

Dukun Cabul Gauli Pasien Puluhan Kali. Korban Laki-laki dan Perempuan

Tampang Supriyadi (kaos oranye) saat dihadapkan ke awak media, Selasa (7/11/2023). Aksi dukun cabul ini garap 30 orang korban. (doc)

CILACAP – Supriyadi, seorang pria berkedok dukun di Cilacap, bertindak cabul dengan gauli pasien yang meminta bantuan pengobatan. Jumlah korban yang dia gagahi mencapai 10 orang. Tidak hanya perempuan, beberapa korban justru berjenis kelamin laki-laki. Aksi dukun cabul ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi.

Dalam aksinya, pelaku kerap mencabuli korbannya berulang kali. Salah satu korban dia gauli sampai 23 kali. Supriyadi mendapatkan bantuan dari salah satu asisten yang bertugas merekam korban.

Salah satu korban kepada petugas menjelaskan, dia awalnya datang karena mengeluhkan sakit dan datang ke rumah pelaku di Kecamatan Kroya, Cilacap. Di sana, korban harus tinggal selama beberapa hari untuk memudahkan proses penyembuhan.

Namun pada sebuah kesempatan, korban harus mandi bersama dengan salah satu pasien berjenis kelamin perempuan. Korban sempat menolak namun dipaksa masuk ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan sesama jenis. Hingga korban mengalami orgasme. Seluruh adegan ini terekam melalui telepon seluler dan rekaman ini dikirim ke pelaku.

Dan pada malam harinya, dukun cabul ini memaksa korban melakukan persebutuhan dengan dalih mempercepat proses penyembuhan.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, korban akhirnya mengikuti kemauan dukun cabul. Dia merasa tertekan karena ada ancaman dari pelaku.

“Pelaku mengancam, korban akan dibuat gila jika menolak,” katanya saat press confrence di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/10/2023).

Dia menambahkan, para korban juga harus menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Jumlah bervariasi sesuai dengan permintaan dukun cabul tersebut.

“Jumlah uang bervarias. Ada yang sampai Rp 15 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara karena terjerat pasal berlapis. Petugas menggunakan Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Petugas juga menggunakan Pasal 289 KUHP dengna ancaman penjara 9 tahun dan atau Pasal 378 tentang penipuan. (*)