Utama  

Polresta Cilacap Bekuk Pembuat Uang Palsu

Petugas mengamankan 1 pelaku pembuat uang palsu berbekal mesin printer dan kertas roti. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (doc)

CILACAP – Penyidik Polresta Cilacap berhasil bekuk 1 orang tersangka yang sudah berhasil mencetak ribuan lembar uang palsu, Sabtu (6/1/2024) dini hari di Kesugihan, Cilacap. Petugas mendapati peralatan untuk membuat uang palsu dan lembaran uang hasil cetakan. Tersangka berinisial BY (40), warga Kabupaten Jember.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, SIK SH MH menjelaskan, pelaku bukan warga asli Cilacap. Pelaku baru tinggal di Cilacap selama 8 bulan.

“Dia sudah sekitar 4 bulan menjalani pembuatan uang palsu di Cilacap,” katanya saat konfrensi pers, Senin (8/1/2024).

Menurutnya, pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer. Mesin ini akan mencetak uang menggunakan kertas roti pada dua sisi. Lalu kedua sisi disatukan menggunakan lem semprot. Terakhir dengan menempelkan scotlite.

Agar mirip uang asli, dia memasang kertas agar mirip hologram dan tanda air khas BI. Uang ini kemudian dia kirim ke pemesan di Jakarta dan Sulawesi Tengah melalui jasa pengiriman.

“Semula tersangka menjalani usaha buket berisi spesimen uang dan ditawarkan melalui facebook. Lalu ada yang mengajak untuk bergabung membuat buket dengan uang emisi lama. Meningkat menjadi uang palsu,” terangnya.

“Harusnya, uang ini ada tulisan spesimen. Namun ada tawaran untuk membuat uang palsu menggunakan kertas roti yang lebih tipis,” katanya lagi.

Namun uang ini ini hanya bertahan 2 hari saja. Pelaku akan memberitahu ke pemesan untuk mengelem kembali uang pesanan tersebut.

Petugas mengamankan Rp 7 juta uang palsu. Masin-masing berupa 372 pecahan 50 ribu, 443 lembar pecahan 100 ribu dan lembaran yang belum terpotong. Sebagian barang bukti ini sudah berada di kantor jasa pengiriman dan sudah siap antar. Sisanya berada di rumah pelaku.

“Total ada 7 juta,” katanya.

Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Petugas mengenakan pasal berlapis yakni Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.

“Juga KUHP pasal 44 dengan ancaman paling lama 15 tahun,” katanya. (*)