KUPANG — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, hari ini, Senin (30/6/2025), dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A pada pukul 11.00 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Raka Putra Dharma, menjelaskan bahwa sidang tersebut sudah ditetapkan dalam surat penetapan bernomor: 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025.
“Berdasarkan penetapan dari PN Kupang, sidang terhadap Fajar akan dimulai pukul 11 siang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Kupang diminta menghadirkan terdakwa beserta alat dan barang bukti yang relevan,” kata Raka pada Rabu (25/6) lalu.
Selain Fajar, terdakwa lain dalam kasus ini, SHDR alias Stefani atau Fani, juga akan menjalani sidang perdana hari ini, tetapi dijadwalkan lebih awal yakni pukul 09.00 WITA.
AKBP Fajar dijerat kasus serius berupa kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur: IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.
Fajar diamankan tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025. Penangkapan itu merupakan hasil dari kerja sama internasional, setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun yang beredar di situs porno gelap (darkweb). Temuan itu langsung dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke Polda NTT.
Atas kasus ini, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Fajar dari institusi Polri. Upaya banding yang diajukan Fajar atas pemecatan itu ditolak.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam, seiring meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah NTT. Banyak pihak mendesak agar hukum ditegakkan secara maksimal tanpa pandang bulu, demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan anak di Indonesia.
Baca berita selengkapnya di: www.bercahayanews.com






