News  

Eks Pimpinan KPK Puji Komitmen Antikorupsi Presiden Prabowo

Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015–2019, Saut Situmorang, memuji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.(doc)

JAKARTA – Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015–2019, Saut Situmorang, memuji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Ia menilai pemerintahan Prabowo menunjukkan kemajuan signifikan dengan mengungkap sejumlah kasus besar dalam satu tahun terakhir.

Saut menyampaikan pandangannya saat menjadi narasumber dalam Podcast SindoNews To The Po!nt Aja pada Selasa (14/10/2025). Ia menilai Prabowo tampil sebagai pemimpin yang berbeda dalam hal pemberantasan korupsi.

“Per hari ini, dia presiden yang berbeda dari sisi antikorupsi. Kita sudah lihat komitmennya dari berbagai pernyataan dan tindakan. Kalau dulu, bicara antikorupsi saja tidak boleh, sekarang presiden justru memimpin langsung gerakan itu,” ujar Saut.

Pidato Prabowo Jadi Sorotan

Saut menyoroti pidato Presiden Prabowo di DPR pada 18 Agustus 2025 yang menurutnya menjadi momentum penting dalam memperkuat arah pemberantasan korupsi nasional. Dalam pidato itu, Prabowo dengan tegas menyatakan akan mengejar pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

“Pidato itu keren sekali. Beliau bilang tidak peduli siapa pun pelakunya, bahkan jenderal sekalipun akan dikejar. Dunia internasional melihat itu dan menilai Indonesia serius memerangi korupsi,” kata Saut.

Menurutnya, pidato tersebut memberikan sinyal kuat bagi dunia bahwa Indonesia berkomitmen menciptakan iklim investasi yang bersih dan transparan. Ia mendorong aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan KPK untuk menerjemahkan pesan Presiden menjadi tindakan nyata.

“Pidato itu harapan besar. Polisi, jaksa, dan KPK harus menjabarkan perintah Presiden dengan kerja konkret,” tegas Saut.

Saut juga mengingatkan agar perintah Presiden tidak hanya berhenti di tataran wacana. Ia menegaskan, dukungan Prabowo terhadap pengejaran buronan korupsi di luar negeri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Presiden sudah berkali-kali menegaskan soal pengejaran buronan. Jangan sampai beliau harus bicara 50 kali baru bergerak. Penegak hukum harus tanggap,” ujarnya.

Selain itu, Saut menilai KPK perlu memperkuat kembali independensinya agar bisa bergerak cepat seperti pada masa lalu. Ia mencontohkan keberanian lembaga itu ketika dulu menyewa pesawat untuk memburu buronan ke Kolombia.

“Sekarang pegawai KPK banyak yang takut bermanuver karena statusnya sebagai ASN. Mereka khawatir dianggap merugikan negara, padahal keberanian itu penting untuk menegakkan hukum,” katanya.

Saut juga menyoroti perlunya pembenahan instrumen hukum seperti mutual legal assistance (MLA) agar kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi berjalan efektif.

“Kalau semua aparat memahami perintah Presiden, mereka bisa segera menindaklanjuti kasus dan bekerja sama dengan luar negeri. UU Tipikor, UU KPK, hingga UU Perampasan Aset harus diselaraskan agar tidak tumpang tindih,” pungkasnya. (*)