News  

Eks Wakapolri Tuntut Semua Mentri ATR BPN Harus Bertanggung Jawab atas Sertifikat Laut

Eks Wakapolri, Oegroseno menuntut semua Menteri ATR BPN ikut bertanggung jawab atas pemagaran laut dan terbitnya sertifikat laut. Termasuk mantan Menteri ATR BPN. (doc/youtube @abrahamsamadspeakup)

JAKARTA – Eks Wakapolri, Komjen (purn) drs Oegroseno menuntut agar semua Mentri ATR BPN, harus mau bertanggung jawab. Mereka jangan merasa takut setelah terkuak adanya sertifikat di laut pesisir Tangerang.

Oegroseno menyebut, setidaknya ada 3 Menteri ATR BPN yang harus bertanggung jawab. Mulai dari Nusron Wahid yang sekarang menjabat. Lalu menteri sebelumnya, yakni Agus Harimurti Yudoyono (AHY) dan Hadi Cahyanto.

“Apakah menteri sebelumnya tidak bertanggung jawab? Harus bertanggung jawab,” katanya di podcast Abraham Samad Speak UP.

Menurutnya, Menteri ATR BPN dan juga para mantan menteri, tidak perlu lagi saling melempar tanggung jawab. Namun mereka harus bisa menjelaskan tentang pagar laut dan juga terbitnya sertifikat laut tersebut.

“Kita tidak cari proses salah benar. Tapi mencari bagaimana proses penerbitan-penerbitan (sertifikat) itu. Kalau memang melanggarn aturan, ada mal administrasi, kan bisa diproses, bisa dicabut,” terangnya.

Dia mengatakan, Menteri ATR BPN sudah mengambil langkah berupa pencabutan atas sertifikat tersebut. Ini karena indikasi pelanggarannya sangat kuat.

“Pak Nusron sudah sampaikan (sertifikat) itu tidak benar,” kata eks wakapolri ini.

Oegroseno menambahkan, penerbitan sertifikat laut ini juga sarat dengan kesalahan prosedur. Ini dengan melihat aturan yang ada, saat proses awal penerbitannya. Yakni ada tahap verifikasi lapangan, wawancara dengan pemilik batas untuk menentukan koordinat.

Langkah semacam ini, katanya sangat mudah bagi petugas saat penentuan lokasi lahan di darat. Saat di laut, hal ini akan sangat berat.

“Ini tidak mudah karena koordinat harus nanya tetangga kanan kiri. Kalau di laut nanya siapa? kan hanya ikan-ikan saja. Alat ukurnya menggunakan apa, apa pakai satelit, apakah wawancara dengan tetangga-tetangga? Ini cukup berat,” terangnya.

Dorong Polri Ambil Alih

Eks Wakapolri ini lalu mendorong agar kepolisian bisa mengambil alih kasus pagar laut dan terbitnya sertifikat laut. Karena dia melihat ada 6 undang undang yang sudah dilanggar.

Mulai dari KUHP, Undang Undang Pokok Agraria, Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidip, Kelautan dan Undang Undang Sumber Daya Air. Juga Undang Undang Cipta Lerja serta Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juga adanya dugaan gratifikasi dan korupsi.

“Yang paling tepat memang Polri,” tegasnya. (*)