religi  

Fatwa MUI: Penyembelihan Hewan Dam Harus di Tanah Haram

ilustrasi

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menetapkan, penyembelihan hewan dam atas pelaksanaan haji tamattu’ atau qiran hanya sah jika dilakukan di Tanah Haram. Artinya, jika pelaksanaan penyembelihan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, tidak memenuhi syarat sah secara syar’i.

Melansir lama mui.or.id, Komisi Fatwa MUI menetapkan ketentuan penyembelihan dam melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011.

“Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran wajib di Tanah Haram,” demikikan salah satu poin dalam fatwa MUI tersebut. . Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah,”

Fatwa MUI juga menetapkan, bagi jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib menyembelih seekor kambing sebagai bentuk membayar dam. Jika jemaah tidak mampu, maka ia harus menggantinya dengan berpuasa sepuluh hari. Dengan rincian tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.

Fatwa MUI itu juga menegaskan bahwa daging dam hasil penyembelihan hewan tersebut, harus didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Namun, jika terdapat pertimbangan kemaslahatan, pembagian daging dapat meluas ke luar Tanah Haram.

Dalam bagian rekomendasinya, MUI meminta Kementerian Agama RI mengatur dan menertibkan pelaksanaan pembayaran dam. Tujuannya agar sesuai dengan ketentuan syariat dan mencegah potensi penyimpangan.

Lebih lanjut, MUI mendorong setiap jemaah haji bisa pelaksanaan penyembelihan dam sah secara syariat. Atau menyerahkan penyembelihan kepada lembaga yang amanah.

Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan dukungan terhadap wacana Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penyembelihan dam di Tanah Air. Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan hal ini usai bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi.

Meski demikian, Kementerian Agama memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum fatwa dari para ulama menyatakan kebolehan penyembelihan di luar Tanah Haram.

“Menteri Haji Arab Saudi bahkan menagih kelanjutan rencana ini. Namun saya sampaikan bahwa kami masih menunggu keputusan ulama di Indonesia,” kata Irfan. (*)