JAKARTA – Warga bernama Subhan menggugat perdata Gibran Rakabuming Raka ke PN Jakarta Pusat. Subhan menegaskan kepada iNews Media Group, Rabu (3/9/2025), bahwa ia menggugat perdata Gibran ke PN Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa ia menggugat Gibran ke PN Jakarta Pusat karena menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Subhan menambahkan bahwa Gibran melanggar persyaratan pendidikan. Oleh karena itu, ia menggugat perdata Gibran ke PN Jakarta Pusat atas ketidakmempunyaiannya ijazah SLTA atau sederajat.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Subhan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat, 29 Agustus 2025. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 Agustus 2025. (*)






