JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi Sidang Gugatan Ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dadang Herli Saputra, Basuki, dan Anton Aulawi dari Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm menerima kuasa sejak 9 September 2025. Sehari sebelumnya, pengadilan sudah menggelar sidang perdana. Oleh karena itu, Gibran meminta mereka mewakilinya tanpa memberikan pesan khusus.
Dalam Sidang Gugatan Ijazah, Dadang menjelaskan bahwa tim kuasa hukum belum bisa memastikan kehadiran langsung Gibran. Sementara itu, ia menegaskan bahwa keputusan terkait hal tersebut akan mereka sampaikan pada persidangan berikutnya.
Subhan, seorang warga negara Indonesia, mengajukan Sidang Ijazah terhadap Gibran. Ia menilai ijazah luar negeri Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan wapres. Menurutnya, aturan dalam Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r) mengharuskan peserta pilpres minimal lulusan SMA atau sederajat.
Penggugat dalam Sidang Gugatan Ijazah menuntut pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden 2024–2029. Selain itu, ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun. Ia meminta para tergugat membayar secara tanggung renteng ke kas negara. Akhirnya, ia juga menuntut dwangsom Rp100 juta per hari jika putusan tidak segera dilaksanakan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat. (*)






