CILACAP – Dalam sebulan terakhir, Polresta Cilacap ungkap 6 kasus kekerasan seksual dengan korban seluruhnya anak dan belum genap 17 tahun. Salah satu korban bahkan sampai mengandung dengan usia janin 5 bulan.
6 kasus kekerasan seksual ini terdiri atas pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak. Beberapa pelaku bahkan berstatus tenaga kependidikan yang sempat mencabuli anak didik saat jam istirahat.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntur Arif Setiyoko merinci, kekerasan seksual terhadap anak terjadi di 6 lokasi berbeda. Pertama di Kecamatan Kesugihan dengan pelaku berinisial ABL.
Kasus berikutnya yakni di Kecamatan Bantarsari dengan 2 pelaku yakni MM dan MT. Korban merupakan siswa SD. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Kasat melanjutkan, kasus lain terjadi di Kecamatan Kedungreja dengan pelaku berinisial HL dan P. Sementara korban adalah salah 2 siswa SMP di Kecamatan Sidareja.
Terakhir adalah kasus di Kecamatan Kawunganten dengan pelaku seorang guru honorer berinisial F. Korban tercatat sebagai siswa salah satu sekolah di sana. Modus pelaku memanfaatkan ruangan kosong untuk mencabuli korban.
Kasat Reskrim mengatakan, seluruh pelaku terjerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.
“Seluruh tersangka kita kenakan Undang Undang Perlindungan Anak,” kata dia.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menambahkan, pihaknya menaruh perhatian terhadap kasus di Kecamatan Bantarsari. Petugas harus mendalami kasus ini dan melakukan penanganan khusus.
“Ini belum sempat ada persetubuhan yang lebih dalam. Tidak serta merta kita hanya melampirkan visum atau petunjuk satu pihak. Makanya kita dalami sampai dimana kasus pencabulan ini bisa dinyatakan pencabulan sesuai fakta-fakta yang kita terima di palangan,” terangnya.
“Beberapa saksi kita periksa termasuk korban. Korban sementara kita amankan, biar korban tidak alami goncangan psikologi karena masih anak-anak dan perlu pendampingan PPA Satreskrim Polresta Cilacap,” tegasnya. (*)






