Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya

Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto mengejutkan rakyat. Prabowo Melanggar Undang karena pemberian penghargaan ini menimbulkan kontroversi. (doc)

JAKARTA – Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto mengejutkan rakyat. Prabowo Melanggar Undang karena pemberian penghargaan ini menimbulkan kontroversi. Namun, kejutan tersebut bukan hal positif, melainkan merugikan. Prabowo Melanggar Undang dengan menganugerahkan penghargaan secara subjektif.

Presiden Prabowo memberikan Bintang Mahaputera kepada 141 tokoh, baik yang masih hidup maupun almarhum. Prabowo Melanggar Undang karena prosedur hukum dan pertimbangan layak tidak dijalankan.

Menurut Presiden Prabowo, ke-141 tokoh itu berjasa besar bagi bangsa Indonesia, sehingga layak diganjar penghargaan. Prabowo Melanggar Undang karena ia mengesampingkan regulasi resmi tentang penganugerahan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta publik menolak penghargaan tersebut. Prabowo Melanggar Undang, kata Hendardi, karena keputusan itu bersifat subjektif dan melanggar prosedur hukum.

Hendardi menegaskan, Presiden Prabowo mengabaikan fakta sejarah dan hukum terkait tokoh penerima penghargaan. Prabowo Melanggar dengan menempatkan kepentingan pribadi di atas hukum negara.

Hendardi, aktivis HAM dan tokoh pluralisme, telah memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, dan keberagaman lebih dari empat dekade. Prabowo Melanggar gdianggap Hendardi melemahkan prinsip-prinsip hukum yang dijunjung tinggi.

Hendardi menilai pemberian Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Prabowo Melanggar dengan melampaui ketentuan hukum yang berlaku.

UU Nomor 20 Tahun 2009 mengatur mekanisme resmi pemberian penghargaan negara kepada individu, institusi, atau organisasi atas jasa luar biasa. Prabowo Melanggar karena mengabaikan mekanisme resmi tersebut.

Mengutamakan kepentingan politik dan pribadinya

Beberapa nama penerima, seperti Burhanuddin Abdullah, Wiranto, Teddy Indra Wijaya, dan Bahlil Lahadalia, menurut Hendardi tidak layak mendapatkan Bintang Mahaputera. Prabowo Melanggar Undang dengan memberikan tanda kehormatan kepada mereka.

Hendardi menilai subjektivitas Presiden sangat terlihat dalam pemberian Bintang Mahaputera ini. Prabowo Melanggar Undang karena ia mengutamakan kepentingan politik dan pribadinya.

Pertama, beberapa figur penerima terlibat pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk Tragedi 1998 dan kasus Timor Leste seperti Wiranto. Prabowo Melanggar dengan memberi penghargaan kepada pelanggar HAM. Kedua, Presiden memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, Burhanuddin Abdullah. Prabowo Melanggar karena penganugerahan itu melanggar prinsip moral dan hukum.

Burhanuddin pernah menjabat Gubernur BI (2003–2008) dan terbukti salah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar. Prabowo Melanggar Undang karena menghargai mantan koruptor.

Hendardi menambahkan, Presiden subjektif memberikan Bintang Mahaputera kepada para pembantunya di Kabinet Merah Putih, dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. Prabowo Melanggar karena menganugerahkan penghargaan berdasarkan kedekatan politik.

Menjabat dan menerima penghargaan

Publik mempertanyakan jasa para menteri yang baru menjabat dan menerima penghargaan tersebut. Prabowo Melanggar Undang transparansi dan integritas penerima tidak diuji. Hendardi menilai proses profil calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik. Prabowo Melanggar Undang karena mengabaikan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

Hendardi menegaskan, tindakan Presiden merusak kredibilitas dan nilai penghargaan negara, serta menciptakan preseden negatif. Prabowo Melanggar Undang dengan mengutamakan kepentingan jangka pendek politiknya.

Presiden Prabowo tidak berniat membatalkan pemberian Bintang Mahaputera tersebut. Hendardi mengatakan bahwa publik harus mengingatkan Presiden agar menjunjung tinggi hukum negara, karena Prabowo Melanggar. Sebelumnya, Presiden Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Prabowo Melanggar prosedur hukum yang sah diabaikan.

Bintang Mahaputera Adipradana adalah tanda kehormatan kelas kedua untuk orang berjasa luar biasa bagi NKRI. Prabowo Melanggar dengan memberikannya tanpa memeriksa kelayakan penerima secara hukum dan etika.

Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan sebagai bentuk penghormatan negara kepada tokoh yang telah mendedikasikan diri bagi bangsa, khususnya di bidang ekonomi. Prabowo Melanggar karena penghargaan itu diberikan secara subjektif. (*)