News  

Ibu Kota Nusantara Beda dengan Ibu Kota Negara

Warga tengah berjalan di Kota Nusantara. Saat ini, Ibu Kota Negara ada di Jakarta, bukan di Kota Nusantara. (doc/instagram @ikn_id)

JAKARTA – Ibu Kota Nusantara atau IKN, ternyata sangat berbeda dengan Ibu Kota Negara yang berada di Jakarta. Sampai saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Status ini baru akan berubah saat Presiden menanda tangani Keputusan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi proyek nasional yang sangat ambusius. Diperkirakan, pembangunan kota IKN di Kalimantan Timur tersebut menghabiskan Rp 446 Triliun.

IKN menjadi lokasi upacara peringatan Detik-Detik Prokalmasi dan HUT RI ke 79 pada 2024. Hal ini menjadi penanda kalau IKN memang akan menjadi ibu kota negara.

Namun, Presiden Prabowo sampai saat ini belum menanda tangani surat pemindahan ibu kota. Prabowo sendiri berencana untuk mulai ngantor di IKN pada Agustus 2028.

Dengan demikian, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara, sebuah status yang disandang kota ini sejak NKRI berdiri.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, kerap ada salah sangka di masyarakat terkait singkatan IKN. IKN pertama merujuk pada kota baru di Kalimantan Timur yang berarti Ibu Kota Nusantara. Lalu singkatan kedua untuk kata Ibu Kota Negara yang mengarah pada Jakarta.

“Sampai saat ini, Jakarta masih Ibu Kota Negara. Saya ingin menegaskan di sini. Ibu Kota Negara dianggap IKN Nusantara,” kata dia

Menurutnya, ada undang undang yang mengatur tentang status dan kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara IKN Nusantara, masih berstatus sebagai kota biasa. Meski memang ada rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur itu.

Namun pemindahan ibu kota negara, harus ada Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum. Hingga saat ini, Presiden belum menanda tangani Perpres Pemindahan Ibu Kota Negara.

“Selagi perpres belum operasional IKN sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta,” tegasnya. (*)