JAKARTA – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, melaporkan dugaan korupsi haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Wana Alamsyah mengungkapkan dan laporkan dugaan korupsi haji saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia menyampaikan bahwa ICW menemukan dua indikasi utama tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Tim ICW secara tegas melaporkan dugaan korupsi haji pada layanan masyair untuk prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka juga melaporkan dugaan korupsi haji karena layanan itu termasuk biaya yang wajib dibayar oleh jemaah haji.
Dalam pernyataannya, Wana Alamsyah secara lugas melaporkan dugaan korupsi haji pada layanan masyair untuk jemaah haji. Ia menegaskan bahwa layanan umum ini mencakup prosesi di Muzdalifah, Mina, dan Arafah.
Selain itu, Wana Alamsyah juga melaporkan dugaan korupsi haji dengan menyoroti adanya indikasi praktik monopoli dalam penyediaan layanan masyair tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik ini, bila terbukti, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*)






