CILACAP – Meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi, Kades Panisihan Kecamatan Maos, Cilacap punya alasan tilep uang desa. Sebagian uang ini dia pakai untuk makan sehari-hari. Sebagian lainnya dia bagikan kepada warga yang tidak menerima BLT saat awal pandemi.
Kades Panisihan Kecamatan Maos, Cilacap, Jawahir, tilep uang desa hingga mencapai Rp 784 juta lebih. Tindak pidana korupsi ini dia lalukan selama masa jabatan dari 2016 hingga 2022.
Jawahir selama 6 tahun ini kerap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Bahkan dia menggunakan dana salah proyek di tahun 2020 sampai habis. Hingga proyek ini tidak pernah terwujud sama sekali.
Selain itu, salah satu kades di Cilacap ini tilep uang proyek yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa. Kegiatan memang berjalan. Hanya saja, sebagian anggaran juga dia pakai untuk kepentingan sendiri dan memaksa perangkat untuk membuat LPJ sesuai rencana. Sisanya ada pajak proyek dan juga iuran PBB yang dia gunakan untuk diri sendiri.
Jawahir mengakui, uang dia pakai untuk makan sehari-hari. Sisanya untuk kepentingan pribadi yang tidak dia jelaskan secara rinci.
“Uang saya pakai untuk kepentingan pribadi,” katanya, Rabu (22/2/2023).
Dia juga mengaku, sebagian uang ini dibagikan kepada warga yang tidak menerima BLT saat awal pandemi Covid19.
“Awal Covid19, atau di tahun 2020, banyak masyarakat yang tidak menerima bantuan ataupun BLT. Dalam hal ini saya bisa menerangkan ke masyarakat. Tapi masyarakat bersikukuh agar saya bantu,” katanya.
“Karena secara prbidi saya pegang duit, otomatis masyarakat yang belum menerima saya bantu. Ini untuk meredam masalah,” katanya.
Dibalik itu semua, ada celah hingga Jawahir punya alasan untuk tilep uang desa. Yakni bendahara desa yang mengalami cacat fisik dan tidak bisa melihat sejak 2018.
“Dia tidak bisa melihat,” katanya.
Kades Jawahir mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tilep uang desa dengan berbagai alasan.
“Saya menyesal. Tidak ada niatan untuk nekat seperti itu,” tegasnya. (*)






