google.com, pub-1231591869164649, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jaksa Agung Tegaskan Pembentukan KUHAP Harus Menjamin Keadilan Substantif

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pemerintah harus memastikan pembentukan KUHAP tidak hanya bersifat birokratis. (doc/nu online)

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pemerintah harus memastikan pembentukan KUHAP tidak hanya bersifat birokratis. Pemerintah juga harus mengedepankan aspek moral dan keadilan substantif. Burhanuddin menyampaikan penegasan ini saat memimpin Seminar Nasional ‘Membangun Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang Lebih Modern dan Berkeadilan’. Seminar ini diselenggarakan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025).

Burhanuddin menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menggunakan hukum untuk membela rakyat kecil dan mencapai keadilan substantif. Ia menambahkan, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dalam proses pembentukan KUHAP agar hukum baru mendapat legitimasi publik. “Kita harus mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mendiskriminasi selama proses pembaruan hukum,” jelasnya.

Burhanuddin menegaskan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menyimak masukan, dan menanggapi saran secara langsung. Dengan cara ini, pembentukan KUHAP mencerminkan aspirasi publik secara nyata, bukan hanya formalitas.

Burhanuddin menambahkan bahwa pemerintah harus mematuhi sejumlah asas mendasar dalam pembentukan KUHAP baru. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum selalu berpijak pada legalitas, sehingga setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan sah. Selain itu, pemerintah menjalankan seluruh proses penegakan hukum sesuai prinsip keadilan prosedural agar tidak ada tindakan sewenang-wenang.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin hak setiap orang dalam proses hukum. Pemerintah melindungi hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas, selama proses pembentukan KUHAP berlangsung. (*)