Kasus Pembunuhan Balita di Cilacap, Menteri PPPA: Perlindungan Anak Masih Rapuh

Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam sebuah kesempatan. PPPA mengecam kasus pembunuhan balita di Cilacap dan mencerminkan kondisi perlindungan anak yang masih sangat rapuh. (doc/kementerian PPPA)

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras kasus penganiayaan hingga pembunuhan terhadap seorang balita di Cilacap, Jawa Tengah. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut yang melibatkan ibu kandung korban dan pasangannya sebagai pelaku.

“Ini adalah kejahatan multidimensi yang mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak, bahkan di lingkup terkecil, yaitu keluarga. Dugaan keterlibatan ibu kandung sendiri memperlihatkan kondisi psikologis dan sosial yang sangat memprihatinkan,” ujar Menteri Arifah, melalui siaran pers, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, kasus pembunuhan balita di Cilacap ini memperlihatkan kondisi perlindungan anak di Indonesia yang masih sangat rapuh.

“Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh,” ujarnya.

Arifah menegaskan, PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap. Tujuannya untuk memastikan proses hukum berjalan optimal. Ia juga mendorong asesmen psikologis dan rehabilitasi terhadap pelaku, khususnya ibu kandung, guna memahami latar belakang tindak kekerasan ini.

“Negara, masyarakat, dan lingkungan harus lebih aktif dalam mendeteksi dan melaporkan kekerasan terhadap anak. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa akibat kelalaian orang dewasa,” tegas Arifah.

Kasus pembunuhan balita di Cilacap ini terbongkar setelah ayah korban melaporkan kecurigaan atas kematian anaknya ke Polresta Cilacap. Polisi mengungkap bahwa korban pertama kali dianiaya pada 30 Juli 2025, dan kembali mengalami penganiayaan berat pada 7 Agustus 2025. Setelah kejadian kedua, korban dibawa ke klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia. Polisi melakukan autopsi dan menggelar rekonstruksi pada 11 Agustus 2025.

Polresta Cilacap telah menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka. FAS terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan ibu kandung, RI terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)