CILACAP – Keluarga balita korban pembunuhan oleh bank plecit, memastikan sudah banyak menerima dukungan dari berbagai pihak. Terutama dari tetangga dan kerabat dekat. Mulai dari dukungan materi sampai doa yang sangat membantu mereka.
Saat ditanyakan tentang rencana ke depan, keluarga memastikan sudah menyerahkan masalah hukum ke petugas. Keluarga hanya berharap pelaku utama mendapatkan hukuman berat, sesuai dengan tindakannya.
Selain itu, keluarga balita korban pembunuhan ini tidak akan melangkah lebih jauh. Termasuk memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukan penggalangan dana.
“Keluarga tidak akan melakukan open donasi,” ujar penasehat hukum keluarga, M Nabawy.
Karena itu, keluarga juga tidak akan bertanggung jawab jika ada pihak tertentu yang melakukan penggalangan dana. Terlebih lagi, jika ini dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ada pihak-pihak yang atau oknum yang membuka open donasi, kelaurga tidak bertanggung jawab,” tegas Nabawy.
Sementara itu, pelaku utama, FAS terancam hukuman mati atau seumur hidup. Ini karena penyidik menggenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan demikian, tuntutan ini sudah sesuai harapan keluarga yang menginginkan hukuman seberat-beratnya bagi FAS.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan, RI, ibu korban juga menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, RI terancam hukuman 15 tahun penjara. Petugas menggunakan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sejak awal, keluarga meminta agar polisi bisa mengusut meninggalnya balita yang menjadi korban pembunuhan agar terang benderang. Termasuk memastikan kronologi sampai motif pelaku membunuh AKA, balita yang baru berumur 3 tahun. (*)






