JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus bayi meninggal di Sukabumi akibat infeksi cacingan akut. Kasus tragis ini mendorong Kemen PPPA menyerukan pentingnya empati dan kepedulian masyarakat terhadap pemenuhan hak anak.
Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu, menegaskan setiap anak merupakan tanggung jawab bersama.
“Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat, pemerintah daerah, dan negara,” kata Titi.
Menurut Titi, keluarga korban bayi di Sukabumi hidup dalam keterbatasan dan sangat membutuhkan dukungan sosial. Ia menekankan pentingnya kepedulian lingkungan sekitar agar hak anak untuk mendapatkan kesehatan dan pengasuhan layak tetap terpenuhi.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan aparat desa untuk menangani keluarga korban. Evaluasi sistem perlindungan anak di daerah juga dilakukan guna mencegah peristiwa serupa terulang.
Kasus bayi meninggal di Sukabumi bermula saat balita perempuan berinisial R (4) dirawat di RSUD pada 13 Juli 2025 karena infeksi cacingan. Selama perawatan, cacing bahkan keluar dari hidung korban. Hasil medis menunjukkan balita tersebut menderita askariasis atau infeksi cacing gelang.
Kondisi keluarga korban yang sangat rentan memperburuk situasi. Sang ibu mengalami gangguan mental, ayah menderita tuberkulosis, dan keluarga tidak memiliki dokumen kependudukan maupun BPJS Kesehatan sehingga sulit mengakses layanan kesehatan. Pada akhirnya, balita tersebut meninggal pada 22 Juli 2025.
KemenPPPA menegaskan kasus bayi meninggal di Sukabumi akibat cacingan akut, harus menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih peduli. Dengan empati dan kerja sama lintas sektor, negara berharap tidak ada lagi kasus serupa yang merenggut nyawa anak-anak. (*)






