News  

Kemenag Siapkan 6.859 Masjid untuk Istirahat Pemudik Lebaran 2026

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sebanyak 6.859 masjid untuk istirahat pemudik Lebaran 2026 di seluruh Indonesia. Masjid-masjid tersebut akan beroperasi 24 jam selama arus mudik dan balik Idulfitri.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggagas program ini melalui Ekspedisi Masjid Indonesia 2026 yang berlangsung mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri. Kemenag membuka masjid di sepanjang jalur mudik utama sebagai lokasi transit gratis agar pemudik dapat memulihkan stamina sebelum melanjutkan perjalanan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar membahas rencana tersebut saat menerima audiensi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. Pertemuan itu memperkuat sinergi lintas kementerian untuk mewujudkan mudik yang aman dan nyaman.

Nasaruddin menyatakan Kemenag telah mengoordinasikan kesiapan program dari tingkat pusat hingga Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Hingga tiap masjid yang terlibat menyediakan fasilitas bagi pemudik.

Seperti menyiapkan ruang istirahat, toilet bersih, air wudhu, air minum, pengisian daya ponsel gratis, area parkir aman, serta ruang laktasi jika memungkinkan. Pengelola masjid juga diimbau menyediakan takjil bagi pemudik yang berpuasa serta minuman hangat pada malam hari.

“Beristirahat sejenak bisa menyelamatkan nyawa. Kalau sopir mengantuk dan tetap memaksakan diri, kecelakaan bisa terjadi,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.

Kemenag menilai tingginya penggunaan kendaraan pribadi dan sepeda motor di jalur mudik meningkatkan risiko kelelahan pengemudi. Karena itu, masjid untuk istirahat pemudik diharapkan mampu menekan potensi kecelakaan akibat kelelahan.

Untuk memudahkan akses, panitia akan memasang penanda khusus di masjid yang berpartisipasi di jalur utama mudik. Pemudik dapat mengenali lokasi singgah dengan mudah tanpa ragu.

Program ini juga melibatkan rumah ibadah lain, termasuk gereja di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara dan kawasan Indonesia Timur. Kemenag menegaskan rumah ibadah berfungsi sebagai ruang kemanusiaan yang terbuka bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang agama.

“Masjid harus menjadi rumah besar kemanusiaan, meneladani masjid Nabi yang menerima tamu muslim maupun nonmuslim. Jangan ada diskriminasi,” tegas Nasaruddin. (*)