News  

Kemendag Putuskan Tarik Semua Minyakita Kemasan 1 Liter yang Disunat

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) putuskan untuk tarik produk Minyakita kemasan 1 liter yang takarannya tidak sesuai label. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan keputusan tersebut. Kemendag akan tarik semua Minyakita kemasan 1 liter yang takarannya tidak sesuai label.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola MinyakGoreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk Minyakita dari distribusi,” terang Moga dalam siaran pers di laman kemendag.go.id.

Moga menjelaskan, Kemendag akan terapkan beberapa tahapan sebelum tarik Minyakita kemasan 1 liter. Pertama adalah memberikan teguran tertulis kepada distributor atau perusahaan yang sudah melanggar. Teguran sebanyak dua kali dengan rentang paling lama tujuh hari kerja.

Bila dalam tidak ada respon, maka Kemendag mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan penjualan atau menutup gudang penyimpanan.

“Bahkan bisa kita lakukan penarikan Minyakita dari distribusi, hingga ada rekomendasi pencabutan perizinan berusaha dan penarikan produk,” ujar Moga.

Moga mengurangi takaran Minyakita sudah melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang undang ini memastikan sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar.

“Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” pungkas Moga.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. Tersangka berinisial AWI kini menjalani penyelidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka ini melalui konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (11/3/2025). (*)