Kemendagri Tetapkan 16 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administratif Jawa Timur

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menggelar jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengambil keputusan sementara terkait sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sebanyak 16 pulau yang sebelumnya menjadi objek klaim kedua daerah itu, kini secara administratif ditempatkan langsung di bawah kewenangan Provinsi Jawa Timur.

“Untuk sementara, 16 pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah administratif Provinsi Jawa Timur. Artinya, tidak berada di bawah pemerintahan Trenggalek maupun Tulungagung,” kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6).

Tomsi menjelaskan, keputusan ini bersifat sementara sampai Kemendagri menggelar rapat lanjutan pada awal Juli mendatang. Rapat tersebut akan melibatkan Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para bupati dari Trenggalek dan Tulungagung.

Awalnya, sengketa hanya melibatkan 13 pulau. Namun setelah evaluasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, ditemukan bahwa terdapat tiga pulau tambahan yang juga menjadi objek klaim dari kedua kabupaten.

“Jadi dari yang sebelumnya 13 pulau, setelah kita kaji bersama ternyata totalnya ada 16 pulau yang diklaim oleh kedua belah pihak. Maka seluruhnya kita atur sementara dalam administratif provinsi,” jelas Tomsi.

Daftar 13 pulau yang disebut sebelumnya antara lain Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. Tiga pulau tambahan yang diklaim kedua pihak masih dalam pendataan lebih lanjut oleh Kemendagri.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menyampaikan bahwa konflik tapal batas ini sudah muncul sejak beberapa tahun lalu dan belum menemukan penyelesaian yang tuntas.

“Polemik ini sudah berlangsung lama, bahkan sempat tidak terdengar beberapa waktu. Namun karena belakangan muncul konflik serupa antara Aceh dan Sumatera Utara, isu ini kembali mencuat,” ujarnya.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa penempatan 16 pulau di bawah Provinsi Jawa Timur bukanlah keputusan final, melainkan upaya penataan administratif sementara untuk mencegah konflik di lapangan dan memberikan ruang penyelesaian secara musyawarah.

Simak perkembangan berita selengkapnya hanya di: https://www.bercahayanews.com/