JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan pembagian kuota haji tahun 1447 H/2026 M akan menggunakan sistem kuota haji baru. Sistem ini akan lebih transparan, adil, dan berbasis daftar tunggu calon jemaah di setiap provinsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, kementrian merancang sistem agar provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak memperoleh kuota lebih besar. Langkah tersebut bertujuan menyeimbangkan masa tunggu calon jemaah haji.
“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan mendapatkan kuota lebih besar. Sehingga masa tunggu jemaah di seluruh daerah menjadi lebih seragam,” kata Dahnil.
Untuk musim haji tahun depan, Arab Saudi menetapkan kuota Indonesia sebanyak 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya.
Dahnil menjelaskan, sistem kuota haji berbasis daftar tunggu telah sesuai Pasal 13 UU No.14/2025. Aturan itu mewajibkan pembagian kuota reguler ke setiap provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar di wilayah masing-masing.
Menurutnya, sistem kuota haji yang baru ini akan menciptakan keadilan karena menghapus kesenjangan masa tunggu. Karena ada calon jemaah haji di beberapa provinsi dengan masa tunggu selama 47 tahun.
“Dengan sistem ini, peluang masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih setara,” ujarnya.
Selain menyeimbangkan masa tunggu, kebijakan tersebut juga berdampak positif terhadap pemerataan nilai manfaat dana setoran haji. Karena setiap calon jemaah memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses manfaat keuangan dari dana tersebut.
Sebagai contoh, per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari 5.398.420 total nasional. Provinsi ini akan menerima kuota sebanyak 5.426 jemaah.
Berdasarkan perhitungan itu, sepuluh provinsi akan mendapat tambahan kuota dan memangkas masa tunggu. Sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami sedikit perpanjangan.
“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan berlaku minimal selama tiga tahun dan akan ada evaluasi pada tahun keempat,” tegasnya. (*)






