News  

Kemlu Catat 2.493 WNI Terlibat Scaming di Kamboja dan Sudah Melapor ke KBRI

Sebanyak 2.493 WNI terlibat scaming di Kamboja sudah melapor ke KBRI di Phnom Penh. Mereka terpaksa bekerja di jaringan penipuan online karena menjadi korban penipuan dan perdaganagn orang. (doc/kemlu)

JAKARTA – Kemlu mencatat sebanyak 2.493 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penipuan hingga terlibat praktik penipuan daring atau scaming di Kamboja, telah melapor ke KBRI Phnom Penh. Jumlah ini terhitung sejak 16 Januari hingga 26 Januari 2026 pukul 23.00 WIB. Atau bertepatan dengan intensifikasi penindakan sindikat penipuan lintas negara di Kamboja.

Laman resmi kemlu.go.id menyebut, Kemlu berupaya untuk memulangkan WNI yang terlibat scaming dari Kamboja itu secepatnya.

“Bertambah menjadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh terus percepat proses kepulangan,” tulis Kemlu di situs resmi.

KBRI Phnom Penh menangani laporan para WNI terlibat scaming di Kamboja dengan melakukan pendataan. Juga lalukan asesmen kasus dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Sejumlah WNI yang memiliki paspor dan tidak terkendala denda keimigrasian telah kembali ke Indonesia secara mandiri. Sementara WNI lainnya menunggu fasilitasi dokumen perjalanan sementara.

Kemlu juga mencatat sebanyak 46 WNI akan kembali ke Indonesia pada 30 Januari 2026 setelah memperoleh SPLP dan menyelesaikan proses keimigrasian.

Terkait pengamanan WNI, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menemui Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja Letnan Jenderal Chuon Narin. Pertemuan tersebut membahas penanganan WNI terlibat scaming di Kamboja. Termasuk penyediaan tempat penampungan sementara dan penguatan pengamanan bagi WNI.

“Kemlu mengimbau para WNI untuk mengikuti seluruh prosedur pemulangan yang sedang berjalan serta meminta keluarga di Indonesia memantau informasi resmi dari KBRI dan Kemlu. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan proses pemulangan WNI dari jaringan penipuan daring di Kamboja,” tegas Kemlu. (*)