JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, merilis video tentang penyegelan pagar laut di perairan Tangerang. Video berdurasi 21 detik ini tayang di akun instagram @kkpgoid.
Dalam video ini, nampak sejumlah petugas berseragam lengkap dan menenteng senjata laras panjang, sambil berdiri di haluan kapal. Para petugas ini menggenakan helm dan rompi. Ada tulisan PSDKP di bagian punggung rompi petugas bersenjata laras panjang.
Mereka mendekati salah satu titik di pagar laut yang sudah terbentang sepanjang 30 km tersebut. Nampak juga, ada beberapa petugas KKP yang sudah berdiri di atas pagar tersebut.
Mereka ini, sudah memasang 2 baliho yang berdekatan satu sama lain. Ini sekaligus sebagai penanda langkah penyegelan pagar laut tersebut.
Di baliho warna merah tersebut, ada tulisan berbunyi “Penghentian Pemagaran Laut Tanpa Izin”. Juga ada keterangan tentang kutipan Undang Undang yang dilanggar oleh pelaku pemagaran laut.
Akun ini menuliskan keterangan video dan memastikan pagar laut di perairan Tangerang ini sudah merusak ekosistim laut.
“#SahabatBahari, hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut,” demikian bunyi keterangan video tersebut.
100 ribu warganet terdata sudah menonton video penyegelan pagar laut dan ada 2 ribu lebih memberikan tanda like. Selain itu, ratusan warganet sudah memberikan komentar di unggahan tersebut.
KKP memastikan pagar laut di Kabupaten Tangerang ini membentang di 6 kecamatan. Yakni Kecamatan Kronjo, Kemiri, Muak, Sukadiri, Pakuhaji dan Teluknaga. Total panjangnya mencapai 30,6 KM. (*)