JAKARTA – Belum selesai gaduh soal tambang di Raja Ampat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), justru temukan tambang ilegal di Pulau Citlim. Pulau kecil ini berada di Kabupaten Karimun, Kepri dengan luasan kurang lebih 22,94 km persegi.
Tambang ilegal di Pulau Citlim ini, mengeruk tanah berwarna kecoklatan. Sejumlah kendaraan truk keluar masuk lokasi tambang dan membawa material tanah.
KKP melalui akun Instagram membagikan video saat Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris mendatangi Pulau Citlim.
Ahmad Aris menyebut, selama ini perusahaan yang menambang di sana belum pernah mengajukan izin atau rekomendasi ke KKP. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini melarang keras adanya penambangan di pulau dengan luas kurang dari 100 km persegi.
“Kegiatan pertambangan seperti ini sebenarnya untuk pulau sekecil ini, di dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak boleh,” kata dia.
“Terkait perizinan di Pulau Citlim ini secara aturan harus mendapat rekomendasi dari KKP,” katanya.
Namun begitu, sampai sekarang pengusaha tambang tersebut belum pernah mengajukan perizinan ke KKP. Demikian juga dengan pengajuan rekomendasi untuk melakukan penambangan di sana.
“Sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah melakukan pengurusan perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau pulau kecil terhadap KKP,” terangnya.
Hingga dia memastikan, tambang di Pulau Citlim ini tergolong ilegal. Hingga KKP berhak untuk menutup dan menyegel seluruh lokasi pertambangan.
Apalagi, dia melihat adanya kegiatan reklamasi di dekat pulau tersebut. Dia reklamasi ini juga ilegal karena tidak ada izin dari KKP.
“Ya, mestinya kita segel,” katanya.
Dia menjelaskan, tambang ilegal di Pulau Citlim merupakan jenis pulau petabahan dengan warna tanah yang kecoklatan. Jika hujan turun, maka lapisan sedimen dari tambang ilegal akan turun dan masuk ke laut di sekitar Pulau Citlim.
“Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut, akan menutupi terumbu karang yang ada di sekeliling pulau ini,” tegasnya. (*)






