JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengaku sangat prihatin atas meninggalnya 65 santri Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan tragedi kemanusiaan. Hignga dia mendesa agar ada penyelidikan tuntas terhadap tragedi di Ponpes Al-Khoziny.
“Saya sangat berduka atas musibah ini. Peristiwa ini bukan kecelakaan biasa, tetapi tragedi kemanusiaan yang memerlukan penyelidikan serius dari aparat penegak hukum,” ujar Sari.
Sari mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang akan membuka penyelidikan untuk mencari penyebab runtuhnya bangunan.
Dia menekankan, penyelidikan harus profesional dan objektif agar keadilan bagi para korban tragedi Ponpes Al-Khoziny dapat terwujud.
“Komisi III DPR mendukung penuh langkah Polda Jatim. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sari menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan hingga selesai. Dan investigasi nantinya harus mampu mengungkap akar persoalan. Penyelidikan atas tragedi di Ponpes Al-Khoziny harus menguak peenyebabnya. Apa karena faktor kelalaian, pelanggaran teknis atau kesalahan perencanaan pembangunan.
“Dari hasil penyelidikan nanti, kita harus belajar agar tragedi seperti ini tidak terulang. Terutama dalam memastikan standar keamanan bangunan di lingkungan pendidikan dan pesantren,” kata Sari.
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menutup operasi pencarian di lokasi tragedi Ponpes Al-Khoziny setelah seluruh korban berhasil dievakuasi. Dari total 171 korban, sebanyak 104 orang selamat dan 67 orang meninggal dunia. Petugas juga menemukan 8 bagian tubuh (body part) dari lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, penyelidikan tragedi di Ponpes Al-Khoziny akan mula berjalan pasca pembersihan material selesai.
“Begitu tahap evakuasi dan pembersihan selesai, kami akan fokus pada penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” tegasnya. (*)






